Halaman

Layanan Pensiun

Dalam Pasal 288 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 217 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan instansi pusat dan PNS di lingkungan instansi daerah yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama.

Dalam Pasal 289 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pemberhentian PNS selain yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama, kepada PPK.

Dalam Pasal 306 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun jandalduda PNS ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

syO3-GbYqC_R54iVbkovQiuKfoZu5K61.jpeg


f-KzolqqBXhZ6ELS1R0uyEdXGRrHzoZV.jpeg


g_Ylwz14tOx19f-NlXVMheylo48_r3HQ.jpeg


-DX33dItFQlg0OBj03yf4j3DuHg-BW2B.jpeg