Halaman

Penerbitan Administrasi Kepegawaian

  1. Penerbitan KARPEG
    1. Fotokopi sah SK CPNS;
    2. Fotokopi sah SK PNS;
    3. Fotokopi sah SK STTPL Prajabatan / Latsar;
    4. Pasfoto warna ukuran 2x3 cm
  2. Penerbitan KARIS/KARSU
    1. Fotokopi sah SK PNS/KP Terakhir;
    2. Fotokopi sah KARPEG;
    3. Fotokopi sah Akta Perkawinan (Dileges Oleh Catpil Yang Menerbitkan);
    4. Laporan Perkawinan Pertama (Download);
    5. Daftar Susunan Keluarga PNS (Download);
    6. Pasfoto pasangan warna ukuran 2x3 cm

Masing-masing Rangkap 3