Halaman

Pengadaan CPNS

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi danlatau jabatan fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah.

Pengadaan dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS.

No TAHUN FORMASI LULUS
1. 2014 159 154
2. 2018 146 120
3. 2019 99 91
3. 2021 166 Sedang Berlangsung