RODO BKPSDM di Kecamatan Laguboti

by NOVERDY MANGARA PANJAITAN, SE on Apr 19, 2023 in RODO (Roadshow BKPSDM)
Last updated on Apr 26, 2023 by 198604222010011013

Horas Laguboti.

RODO (Roadshow) BKPSDM.

RODO BKPSDM kali ini membahas topik tentang Disiplin, Kode Etik, ASN, Kode Perilaku ASN, Penyusunan SKP, dan Penilaian Kinerja di Kecamatan Laguboti.

Bertempat di Aula Kantor Camat Laguboti, Jumat 14 April 2023, Tim BKPSDM Kab. Toba, melaksanakan Roadshow tentang Disiplin, Kode Etik, ASN, Kode Perilaku ASN, Penyusunan SKP, dan Penilaian Kinerja Yang dihadiri oleh para tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan PNS yang ada di kantor kecamatan Laguboti.

Maksud dan tujuan roadshow ini adalah untuk memberikan pemahaman dan updating informasi kepada PNS tentang aturan terbaru terkait kepegawaian.

Dalam sambutannya Camat Laguboti, Ibu APRILLA NESSY TAMPUBOLON, SH,M.Si menyampaikan " ASN yang bertugas di wilayah kecamatan laguboti secara umum masih dalam kategori disiplin.

Namun dalam kesempatan ini, kami masih perlu tahu hak dan kewajiban seorang ASN menurut aturan yang terbaru. Kami juga mau memperoleh informasi tentang pembuatan SKP. Yang tidak kalah penting, kami mohon juga agar jabatan yang masih lowong di kantor camat laguboti ini agar diisi guna meningkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat dikecamatan laguboti".

Kepala BKPSDM Kab. Toba Bapak DICKY ASPINO TAMPUBOLON, S.Sos, MAP memberikan sambutan sekaligus membuka acara roadshow kepegawaian.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan "Kami datang fullteam, karna kami peduli dan kami mau berbagi informasi terkait kepegawaian secara utuh, hadir disini seluruh kabid dan sekretaris BKPSDM, fungsional kepegawaian dan pelaksana yang bisa memberikan informasi."

"Saya ingatkan kembali tentang nilai-nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK, adapun maknanya adalah sebagai berikut: Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif"

Dalam sambutannya, Beliau juga berpesan kepada seluruh ASN di kecamatan Laguboti agar tetap disiplin, berhati hati dalam bekerja dan kehidupan sehari-hari, dan taatilah seluruh aturan secara utuh, karna itulah kami datang untuk mengingatkan dan mengupdate informasi terkait kepegawaian secara khusus tentang Disiplin ASN.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan narasumber Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penilaian Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia , SARTO TAMBUNAN, SH, M.Si.

Dalam materi yang disampaikan, Pak Sarto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan mengenai Disiplin PNS tersebut perlu disesuaikan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Melalui kegiatan roadshow kepegawaian yang diikuti oleh PNS di kecamatan Laguboti diharapkan mampu mengupgrade ilmu dan wasawan terbaru dalam bidang disiplin pegawai sehingga proses penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menariknya, seluruh ASN di kecamatan Laguboti sudah selesai mengerjakan SKP nya. Sehingga materi tentang pembuatan SKP tidak perlu disampaikan lagi.

Dalam sesi tanya jawab, Kabid Mutasi Bapak Rudianto Sinaga, SAP, M.AP menyampaikan tambahan informasi tentang MUTASI, PROMOSI, dan PANGKAT kepegawaian.

Salah satu dari peserta yg hadir yaitu ibu lurah pasar laguboti menyampaikan agar menambah staf pelaksana di kelurahan laguboti, melalui kabid mutasi dan kabid pengadaan menyampaikan bahwa usulan itu akan menjadi prioritas dan akan ditindak lanjuti, serta secara prosedur juga akan dimasukkan kedalam formasi kebutuhan ASN untuk diusulkan pengadaan cpns berikutnya.

Roadshow kepegawaian berjalan dengan lancar, peserta mengikutinya dengan antusias dan sering melontarkan celetukan yang mengundang tawa peserta yang lain, namun sedikit tegang, mungkin karna yang dibahas tentang disiplin bukan tentang TPP.

Turut hadir bersama Kepala BKPSDM, sekretaris, kepala bidang Pengadaan, Pensiun dan Data Informasi, kepala bidang mutasi, promosi dan pangkat, kepala bidang SDM dan PKA serta fungsional dan staf dari BKPSDM Kab. Toba.

Nov.

Attachments