ROADSHOW BKPSDM KE KECAMATAN SIGUMPAR

by NOVERDY MANGARA PANJAITAN, SE on May 26, 2023 in News
Last updated on May 26, 2023 by 198711272010011006

Kecamatan Sigumpar yang merupakan salah satu Wilayah strategis yang terletak di jalan lintas sumatera harus dibekali dengan ASN yang andal. Untuk menciptakan ASN yang andal di Kecamatan Sigumpar dibutuhkan peningkatan kompetensi ASN dengan salah satunya melalui roadshow BPSDM. Tujuan dari Roadshow ini adalah untuk memberikan informasi seluas-luasnya terkait aturan kepegawaian serta menerima kendala yang dialami ASN dalam hal kepegawaian.

Bertempat di aula kantor kecamatan Sigumpar, Jumat, 26 Mei 2023 penyelenggaraan Roadshow BKPSDM ini berjalan dengan penuh antusias.

Sambutan Camat Sigumpar, Binner Panjaitan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Tim BKPSDM yang langsung turun lapangan dan jemput bola dalam urusan kepegawaian terkhusus di wilayah kerja kecamatan Sigumpar,

Singkat camat, agar seluruh peserta roadshow tetap cermat mengikuti sosialisasi hingga berakhir.

Sebelum menyampaikan sambutannya, Kepala BKPSDM Dicky Tampubolon melakukan pengecekan kehadiran peserta roadshow.

Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM mengingatkan seluruh ASN yang hadir agar serius dalam memahami peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian. Selanjutnya Kepala BKPSDM mengajak seluruh ASN "Mari kita berakhlak sesuai dengan nilai dasar ASN, dan bekerja dengan displin sesuai tupoksi kita masing-masing. ASN harus jadi teladan di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat memberikan penilaian positif. Hal ini harus dipahami, dipatuhi dan disikapi dengan benar. Selain itu, Menghormati dan mematuhi atasan langsung itu hal wajib. Kewajiban bagi ASN untuk patuh terhadap perintah atasan langsungnya. Karena jika anggotanya melakukan pelanggaran displin, maka atasan langsung yang abai akan diberi hukuman disiplin setingkat lebih tinggi dari ASN pelanggar karena lalai memberikan pembinaan terhadap anggotanya".

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan narasumber Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia , Lorent Sianipar, SH.

Dalam materi yang disampaikan, Lorent menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan mengenai Disiplin PNS tersebut perlu disesuaikan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di Kabupaten Toba setiap pelanggaran displin ASN akan diproses sesuai ketentuan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Displin ASN. Hal tersebut diungkap Lorent Sianipar saat memberikan pemaparan pada Roadshow BKPSDM di Kecamatan Sigumpar, kecamatan yang ke delalan yang sudah disambangi BKPSDM Toba.

Rudianto Sinaga, SAP, M.AP, Kepala Bidang Mutasi menekankan agar setiap atasan langsung mengoptimalkan kinerja pribadi dan kinerja anggotanya sehingga kinerja OPD-nya juga meningkat Melakukan yang terbaik dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Karna sikap baik dan rekam jejak bapak Ibu menjadi bahan pertimbangan bagi peningkatan karir. Tidak lupa Rudi menyampaikan bahwa Bapak Ibu ASNlah yang menentukan Negara ini agar tetap berdiri tegak.

Christanti Silaban melanjutkan pemaparan tentang e-Kinerja dan pembuatan SKP. Penyusunan SKP sudah melalui aplikasi e-Kinerja yaitu pada laman kinerja.bkn.go.id. SKP disesuaikan dengan target yang ditentukan. SKP pimpinan harus terlebih dahulu selesai kemudian dilanjutkan ke bawahannya secara berjenjang. Pengisian SKP dapat di isi langsung dari SKP tahun sebelumnya.

Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab.

(NOV-HOT)

Attachments