ROADSHOW BKPSDM KE KECAMATAN PINTU POHAN MERANTI

by NOVERDY MANGARA PANJAITAN, SE on May 9, 2023 in News
Last updated on May 9, 2023 by 198711272010011006

Selamat datang tim Roadshow BKPSDM di Kecamatan Pintu Pohan. Bertempat di Aula Kantor Camat Pintu Pohan Meranti, Selasa, 9 Mei 2023, Tim BKPSDM Kab. Toba kembali melaksanakan Roadshow tentang Disiplin, Kode Etik, ASN, Kode Perilaku ASN, Penyusunan SKP, dan Penilaian Kinerja Yang dihadiri oleh para tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan PNS yang ada di kantor kecamatan Pintu Pohan Meranti.

Dalam sambutannya Camat pintu pohan meranti JOSTEN SIHOTANG, SH menyampaikan sangat apresiasi dan berterima kasih atas atensi BKPSDM secara khusus kepada kecamatan Pintu Pohan Meranti yang memberikan waktunya turun lapangan ke kecamatan Pintu Pohan dan memohon agar tim menyampaikan materinya secara detail agar PNS di kecamatan Pintu Pohan Meranti ini tidak kalah dengan PNS di wilayah lain dalam hal pemahaman peraturan tentang kepegawaian.

Dalam sambutannya Kepala BKPSDM Kab. Toba, DICKY ASPINO TAMPUBOLON, S.Sos, MAP mengucapkan terima kasih kepada Camat PPM dan Jajaran yang telah menyediakan fasilitas.

Roadshow ini diinisiasi karena masih banyaknya ASN yang belum memahami secara betul betul terkait peraturan peraturan tentang ASN terkhusus di wilayah kerja kecamatan Pintu Pohan Meranti. Topik kita saat ini lebih menitik beratkan perihal disiplin PNS. Karena menurut informasi yang beredar, banyak ASN yang tidak mematuhi aturan disiplin diwilayah kerja ini.

Beliau mengingatkan kepada para ASN agar tidak bermain main soal disiplin. Karena setiap laporan akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diakhir sambutan, Kepala BKPSDM menyampaikan agar ASN yang hadir saat ini menggunakan momen ini untuk mengeksplor informasi terkait peraturan kepegawaian.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan narasumber Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penilaian Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia , SARTO TAMBUNAN, SH, M.Si.

Dalam materi yang disampaikan, Pak Sarto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan mengenai Disiplin PNS tersebut perlu disesuaikan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Dalam Sesi diskusi, ada 2 penanya:

1. Sdr. HARLY R TAMPUBOLON, S.Pd Guru pada SMP Negeri 2 Pintu Pohan salah satu Peserta yang menghadiri roadshow menyampaikan bahwa Sekolah tempat tugasnya diwilayah meranti merupakan salah satu sekolah terjauh dari ibukota kabupaten, Kondisi Guru disana sangat memprihatinkan, tidak ada guru agama dan guru penjas serta guru guru bidang studi tidak cukup karena sudah ada yang akan pensiun dan pindah tugas. Dari sekian banyaknya PNS yang ditempakan ke Sekolah tempat beliau bertugas, hanya beliau yang masih bertahan bertugas disana, sehingga beliau meminta agar diberi kelonggaran kepada PNS yang bertugas disana agar tidak ada niat pindah lagi dengan memberikan kelonggaran,

Dalam kesempatan ini Kepala BKPSDM Sangat mengapresiasi perjuangan pak parlindungan simbolon yang sangat memberikan perhatian kepada sekolah yang menjadi tempat tugasnya. Namun menyangkut kelonggaran, dengan tegas Dicky Tampubolon menyampaikan bahwa itu tidak diperbolehkan. Karena aturan tetaplah aturan, tidak ada interfensi. Tetaplah taati aturan dan jauhilah larangan.

2. Ibu situmorang, menyampaikan bahwa beliau adalah PLT kepala sekolah, dan melalui forum ini beliau bermohon agar mereka segera didefentifkan agar bisa bekerja lebih maksimal.

3. Selanjutnya Kepala BKPSDM menanyakan 4 CPNS yang ada di wilayah tugas kecamatan Pintu Pohan Meranti mengenai pemahaman terkait nilai-nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK, adapun maknanya adalah sebagai berikut: Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Turut menyampaikan arahan Sekretaris BKPSDM Lorent Sianipar, SH menyebutkan jabatan merupakan kepercayaan dan amanah pimpinan karena dianggap mampu untuk mendudukinya. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa pangkat bukan merupakan kewajiban melainkan penghargaan dari pimpinan karena telah layak menerima kenaikan pangkat tersebut.

Sementara Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Pangkat Rudianto Sinaga, S.AP, MAP menyampaikan agar PNS disini tetap mengutamakan tugas tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat dibanding urusan pribadi bukan sebaliknya. Beliau mengajak seluruh ASN untuk saling berkolaborasi untuk kemajuan negara ini dengan mengayomi bangga melayani bangsa.

Dalam kesempatan ini Analis kepegawaian Christanti Silaban, SH juga menyampaikan materi tentang SKP dan ekinerja untuk periode tahun 2023 dan seluruh Peserta mengikutinya dengan antusias karna ini merupakan hal yang baru bagi PNS.

Roadshow kepegawaian berjalan dengan lancar, peserta mengikutinya dengan antusias dan gembira karena telah menambah pemahaman terkait peraturan kepegawaian.

Turut hadir bersama Kepala BKPSDM, sekretaris Badan, kepala bidang mutasi, promosi dan pangkat, kepala bidang SDM dan PKA serta fungsional dan staf dari BKPSDM Kab. Toba.

Attachments