Roadshow BKPSDM ke Kecamatan Ajibata

by NOVERDY MANGARA PANJAITAN, SE on Jun 20, 2023 in News
Last updated on Jun 21, 2023 by 198711272010011006

Berbatasan dengan Kabupaten Simalungun, ASN di wilayah kerja Kecamatan Ajibata menjadi cermin ASN di kabupaten Toba ini bagi kabupaten tetangga, sehingga perlu didorong pemahaman ASN terkait peraturan kepegawaian khususnya disektor Disiplin.

Bertempat di aula kantor Ajibata, Selasa, 20 Juni 2023 penyelenggaraan Roadshow BKPSDM ini berjalan lancar.

Sambutan Camat Ajibata, Robert Manurung menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Tim BKPSDM yang langsung turun lapangan dan jemput bola dalam urusan kepegawaian terkhusus di wilayah kerja kecamatan Ajibata,

Singkat camat, agar seluruh peserta roadshow tetap semangat mengikuti sosialisasi hingga berakhir.

Sebelum menyampaikan sambutannya, Kepala BKPSDM Dicky Tampubolon melakukan pengecekan kehadiran peserta roadshow. Alhasil Terdapat undangan yang belum hadir, dan langsung menugasi pak Camat dan jajarannya untuk menghubungi mereka dan memerintahkan agar mereka segera hadir untuk mengikuti roadshow.

Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM menegaskan bahwa Tim roadshow datang ke daerah semata hanya untuk mendorong ASN agar lebih disiplin. Selain itu, BKPSDM juga sedang melakukan beberapa inovasi yang tujuannya hanya untuk peningkatan pelayanan kepegawaian agar lebih mudah. Misalnya:

1. Pelayanan pengaduan kode etik/ disiplin PNS

2. Pelayanan front office untuk memudahkan lelayanan administrasi

3. Pelayanan cuti berbasis online

4. Kegiatan Magang/Praktik Kerja ASN

5. Kegiatan Roadshow tentang Disiplin ASN

6. Perbaikan informasi melalui website dan Instagram

7. Workshop dan sosialisasi E-Kinerja

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan narasumber Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Pangkat , Rudianto Sinaga, SAP, MAP.

Dalam materi yang disampaikan, Ridi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan mengenai Disiplin PNS tersebut perlu disesuaikan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rudi mengatakan: "ASN Toba Harus Hati-hati"

Di Kabupaten Toba saat ini sudah banyak pengaduan pelanggaran disiplin. Setiap pelanggaran displin ASN akan diproses sesuai ketentuan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Displin ASN. Hal ini harus dipahami, dipatuhi dan disikapi dengan benar.

Mari kita berakhlak, dan bekerja dengan displin sesuai tupoksi kita masing-masing. ASN harus jadi teladan di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat memberikan penilaian positif.

"Apapun ceritanya jika PNS melakukan pelanggaran displin akan diproses, atasan langsung yang melakukan pembiaran akan diberi hukuman lebih berat" demikian Kepala Badan menekankan.

Audience yang terdiri dari ASN lintas Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Ajibata bertanya seputar aturan pemakaian seragam dan atribut PPPK, Kompetensi Pegawai, Presensi Online, Mutasi Pegawai, Penilaian Kinerja dan lain-lain.

Acara dilanjutkan dengan diskusi yang sangat antusias oleh para peserta roadshow dan dijawab dengan baik oleh Tim Roadshow.

  • (NOV)

Attachments