ROADSHOW BKPSDM di Kecamatan Tampahan

by NOVERDY MANGARA PANJAITAN, SE on May 17, 2023 in News
Last updated on May 17, 2023 by 198711272010011006

BERJALAN LANCAR, demikianlah kata yang tepat untuk ROADSHOW BKPSDM di Kecamatan Tampahan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tampahan pada tangal 17 Mei 2023 dan bertepatan dengan Hari Kesadaran Nasional.

Sambutan Ibu Camat sekaligus ucapan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Tim BKPSDM ke kecamatan Tampahan dalam rangka roadshow tentang kepegawaian mengawali acara roadshow ini.

Dalam Sambutan Kepala BKPSDM Kab. Toba, Dicky Aspino Tampubolon menyampaikan bahwa roadshow ini bertujuan sebagai metode BKPSDM untuk peningkatan kompetensi ASN terhadap regulasi kepegawaian dalam rangka peningkatan kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba. Kinerja Bapak Ibu sekalian akan mencerminkan totalitas kinerja organisasi.

Selain itu, beliau menyampaikan nilai-nilai dasar ASN yaitu ASN BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa, beliau juga mengingatkan ASN agar "Bijaklah menggunakan Media Sosial, karna riwayat Jejak Digital bersifat abadi. Junjung tinggi etika dalam berkomunikasi dan bermedia sosial".

Tidak kalah penting, Beliau juga berpesan kepada seluruh ASN di kecamatan Tampahan agar tetap berdisiplin, berhati hati dalam bekerja dan dalam kehidupan sehari-hari, dan taatilah seluruh aturan secara utuh, karna semua Gerak Gerik kita telah diatur dalam Peraturan Perundang undangan.

Diakhir sambutan, Kepala BKPSDM menyampaikan agar ASN yang hadir saat ini menggunakan momen ini untuk mengeksplor informasi terkait peraturan kepegawaian.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan narasumber Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penilaian Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia , SARTO TAMBUNAN, SH, M.Si.

Dalam materi yang disampaikan, Sarto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan mengenai Disiplin PNS tersebut perlu disesuaikan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Tegas disampaikan Sarto, bahwa Tidak ada istilah Izin bagi ASN apabila tidak dapat hadir kerja. Tetapi menurut PP 11 tahun 2017 yang ada itu adalah Cuti. Jadi tidak dibenarkan bagi PNS untuk meminta izin tidak hadir kerja. Tetapi yang diperbolehkan adalah cuti. Ada 7 jenis cuti menurut peraturan ini yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti diluar tanggungan negara, cuti besar dan cuti bersama. Sehingga dianggap telah mengakomodir seluruh kepentingan ASN apabila tidak dapat hadir kerja.

Christanti Silaban melanjutkan pemaparan tentang e-Kinerja dan pembuatan SKP. Penyusunan SKP sudah melalui aplikasi e-Kinerja yaitu pada laman kinerja.bkn.go.id. SKP disesuaikan dengan target yang ditentukan. SKP pimpinan harus terlebih dahulu selesai kemudian dilanjutkan ke bawahannya secara berjenjang. Pengisian SKP dapat di isi langsung dari SKP tahun sebelumnya.

Dalam sesi tanya jawab.

Penanya 1.

Tridarma Kepala Puskesmas Tampahan.

Apakah seminar 1 sd 2 hari bisa hanya dengan SPT atau harus mengurus Cuti.

>> tim menjelaskan bahwa untuk Seminar cukup dengan Surat Penugasan.

Penanya 2.

Ibu sayangi Simanjuntak,

Apakah cuti besar bisa dilanjutkan dengan cuti cuti yang lain.

>>atasan langsung harus tetap menganalisa tujuan cuti, dengan tetap memperhatikan azas kepatutannya dan memperhatikan tugas tugas yang harus diselesaikan.

Penanya 3.

Apakah ada potongan TPP bagi ASN yang sedang Cuti.

>> tim menyampaikan bahwa untuk setiap ASN yang sedang cuti akan dilakukan pemotongan TPP dan semuanya telah diatur dalam Peraturan Bupati.

Penanya 4.

Anwar simanukkalit staf uptd pendidikan tampahan

Menyampaikan bahwa Seluruh ASN melakukan checkin dan checkout melalui aplikasi presensi, namun ada perbedaan bagi ASN struktural dan ASN Guru, berikut kronologinya bagi pegawai struktural hal ini sangat berpengaruh salah satunya dalam hal Tambahan Perbaikan Penghasilan, sementara bagi Guru sepertinya tidak ada pengaruhnya misalnya dalam hal sertifikasi. Apakah tindakan yang harus dilakukan?

>>tim menyampaikan agar seluruh ASN tetap melakukan check out dan check in nya dengan disipkin. Karena seperti yang dijelaskan tadi, bahwa tindak tanduk perilaku kita akan terekam kedalam sistem dan tentu berpengaruh terhadap peningkatan karirnya, bukan hanya sebatas TPP yang perlu diperhatikan. Karena rekapitulasi kehadiran akan selalu terekam dan menjadi bahan pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan terkhusus dalam hal kepegawaian.

Penanya 5.

Markus sibarani, Staf kantor camat tampahan

A. Mohon titik koordinat presensi dapat ditoleransi

>> tim menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap titik koordinat, karena pada hakikatnya titik koordinat dipilih dilokasi tugas masing masing untuk mengecek kehadiran ASN.

B. Mohon ASN yang mengusulkan pindah agar tidak dengan mudah disetujui.

>>tim menyampaikan bahwa usul pindah harus memenuhi kajian analisis jabatan dan beban kerja dengan mempedomani aturan yang berlaku. Sehingga proses pemindahan ASN tidak akan dilakukan apabila tidak memenuhi persyaratan dgn memperhatikan kebutuhan formasi jabatan. Namun, BKPSDM tetap akan memperhatikan kebutuhan ASN di Kecamatan Tampahan sehingga kinerjanya tidak terganggu.

Di akhir pertemuan, Kabid mutasi, promosi dan pangkat turut menyampaikan materi tentang mutasi salah satu yang disampaikan adalah bahwa rekam jejak Bapak Ibu ASN sebagian besar bermuara ke bidang Mutasi, sebagai contoh rekam jejak menjadi pertimbangan bagi seseorang PNS untuk ditingkatkan karirnya.

Selain itu, Rudianto Sinaga, S.AP, MAP menyampaikan bahwa saat ini BKPSDM juga menyelenggarakan kegiatan Magang/Pertukaran ASN untuk menambah wawasan ASN yang ditugasi dan dapat memberi warna ditempat tugasnya masing masing setelah pelaksanaan magang.

Turut menyampaikan pemaparan Kepala Bidang Pengadaan, Pensiun dan Data Informasi.

Adapun peserta yang hadir adalah seluruh PNS dari kantor camat tampahan, kepala sekolah, kepala upt puskesmas, para sekdes se kecamatan tampahan.

Turut hadir bersama Kepala BKPSDM, Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Pangkat, Kepala Bidang SDM dan PKA, Kepala Bidang Pengadaan, Pensiun dan Data Informasi serta fungsional dan staf dari BKPSDM Kab. Toba. (Nov)

Attachments