Roadshow BKPSDM di kecamatan Porsea

by NOVERDY MANGARA PANJAITAN, SE on May 3, 2023 in News
Last updated on May 3, 2023 by 198711272010011006

Bertempat di Aula Kantor Camat Porsea, Rabu, 3 Mei 2023, Tim BKPSDM Kab. Toba kembali melaksanakan Roadshow tentang Disiplin, Kode Etik, ASN, Kode Perilaku ASN, Penyusunan SKP, dan Penilaian Kinerja Yang dihadiri oleh para tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan PNS yang ada di kantor kecamatan Porsea.

Dalam sambutannya Camat Porsea, Edward Sidabutar menyampaikan " kami sangat berterima kasih atas atensi BKPSDM kepada PNS yang ada dikecamatan Porsea ini sehingga meringankan langkahnya datang ke Porsea bersama tim untuk menyampaikan informasi terkait peraturan terbaru tentang kepegawaian ".

Kepala BKPSDM Kab. Toba Bapak DICKY ASPINO TAMPUBOLON, S.Sos, MAP memberikan sambutan sekaligus membuka acara roadshow kepegawaian.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan "Kami datang fullteam, karna kami peduli dan kami mau berbagi informasi terkait kepegawaian secara utuh, hadir disini para kabid dan sekretaris BKPSDM, fungsional kepegawaian dan pelaksana yang bisa memberikan informasi."

Dalam sambutannya, Beliau juga berpesan kepada seluruh ASN di kecamatan Porsea agar tetap disiplin, berhati hati dalam bekerja dan kehidupan sehari-hari, dan taatilah seluruh aturan secara utuh, karna itulah kami datang untuk mengingatkan dan mengupdate informasi terkait kepegawaian secara khusus tentang Disiplin ASN, agar jangan nanti terdapat ASN yang bertugas di Porsea ini yang mendapat hukuman disiplin karena tidak mengetahui Peraturan.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan narasumber Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penilaian Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia , SARTO TAMBUNAN, SH, M.Si.

Dalam materi yang disampaikan, Pak Sarto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberi pemahaman kepada ASN perihal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang disesuaikan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

"Sejak tahun 2022 hingga saat ini terdapat 14 orang yang mendapat hukuman disiplin, 6 diantaranya mendapat hukuman disiplin tingkat berat. Jadi kita perlu berhati hati, karna semua gerak gerik ASN sudah diatur dalam aturan" ujar Sarto.

Kabid Mutasi Rudianto Sinaga, SAP, M.AP juga turut menyampaikan tambahan informasi tentang MUTASI, PROMOSI, dan PANGKAT kepegawaian. Begitu halnya dengan Sekretaris BKPSDM Lorent Sianipar menyampaikan beberapa isu strategis kepegawaian dilingkungan kecamatan Porsea.

Dalam kesempatan ini Analis kepegawaian pertama Christanti Silaban juga menyampaikan materi tentang SKP dan ekinerja untuk periode tahun 2023 dan seluruh Peserta mengikutinya dengan antusias karna ini merupakan hal yang baru bagi PNS.

Dalam sesi tanya jawab, terdapat beberapa pertanyaan peserta diantaranya:

1. Sekretaris desa nalela, pak sirait menanyakan

Masalah presensi online pada bulan april kemarin, pada aplikasi epegawai beliau dideteksi menggunakan fake GPS, padahal tidak pernah menginstal fake GPS itu

>>Kepala BKPSDM menyampaikan akan dilakukan pemeriksaan terhadap aplikasi yang terindikasi menggunakan aplikasi fake gps oleh tim IT di BKPSDM

2. Ibu heppy pardede dari kelurahan porsea menanyakan terdapat pegawai di kecamatan porsea ini pada

Pagi checkin dan sore checkout sehingga laporan kehadirannya sangat bagus tapi tidak pernah kerja, langkah apa yg harus dilakukan

>>Atasan langsung PNS harus aktif mengevaluasi kinerjanya dan memberi teguran apabila PNS tersebut telah melanggar ketentuan yang ada

3. Pak saragih, sekdes raut bosi menanyakan bahwa

Tempat saya checkin, signalnya kurang bagus jadi apakah tempat checkin dan checkout bisa kita robah.

>> akan dirobah admin epegawai dengan melakukan koordinasi dengan dinas kominfo apakah memang kantor desanya adalah wilayah blankspot.

Apakah kenaikan pangkat itu bisa dilakukan secara otomatis oleh sistem?

>>perlahan sistem kepegawaian akan diperbaharui, BKN dan BKPSDM sedang berkolaborasi mengembangkan sistem melalui sistem yang telah dibangun secara terintegrasi hingga nantinya aplikasi mampu menghasil SK pangkat secara otomatis hingga terkirim ke mysapk masing masing PNS.

5. Parlindungan purba, kasi di kec. Porsea menanyakan apakah cuti tahunan dan cuti alasana penting ada potongan tpp

>> aturan mengenai potongan TPP dapat dilihat melalui peraturan bupati tentang TPP.

Melalui kegiatan roadshow kepegawaian yang diikuti oleh PNS di kecamatan Porsea diharapkan mampu mengupgrade ilmu dan wasawan terbaru dalam bidang disiplin pegawai sehingga proses penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Maksud dan tujuan roadshow ini adalah untuk memberikan pemahaman dan updating informasi kepada PNS tentang aturan terbaru terkait kepegawaian.

Roadshow kepegawaian berjalan dengan lancar, peserta mengikutinya dengan antusias

Turut hadir bersama Kepala BKPSDM, sekretaris badan, Informasi, kepala bidang mutasi, promosi dan pangkat, kepala bidang SDM dan PKA serta fungsional dan staf dari BKPSDM Kab. Toba.

Attachments