PP No.70 Tahun 2015 Tentang JKK dan JKM Bagi Pegawai ASN

by SWANDI PANGARIBUAN, S.Tr.Kom on Aug 23, 2018 in Peraturan Pemerintah
Last updated on Apr 21, 2021 by 198604222010011013

Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perlindungan tersebut bertujuan memberikan perlindungan bagi Peserta dalam menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik.

Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum yang memadai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam memperoleh hak perlindungannya dan manfaat yang akan diperoleh dari JKK dan JKM. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga menjadi dasar pemberian manfaat bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pengaturan JKK dan JKM ini juga dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dalam besaran pembayaran Iuran dan manfaat yang akan diperoleh, serta pihak yang berhak menerima jaminan tersebut yang belum diatur secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Selain itu, penetapan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT TASPEN (PERSERO) sebagai Pengelola Program dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar JKK dan JKM dapat diselenggarakan secara lebih efektif dan efisien serta memberikan manfaat yang lebih memadai bagi Peserta, dengan tetap memperhatikan pengelolaan dana yang optimal dan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai bagi kepentingan peningkatan manfaat Peserta itu sendiri.

Attachments