PNS Formasi Fungsional Yang Belum Diangkat Dalam Jabatan Fungsional

by SWANDI PANGARIBUAN, S.Tr.Kom on May 10, 2019 in Peraturan Perundang-Undangan
Last updated on Nov 2, 2019 by Swandi Pangaribuan

INTISARI SURAT KEPALA BKN

NOMOR : K.26-30/V.74-9/54

TANGGAL:3 JULI 2017

PERIHAL: Penegasan PNS Formasi JFT yang Diangkat dalam Jabatan Struktural Tanpa Mekanisme Pengangkatan Pertama dan Pembebasan Sementara

  1. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada tetap berlaku dan menjadi dasar pembinaan karir PNS sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas. Berkenaan dengan hal tersebut, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 sepanjang mengatur mengenai pangkat dan golongan ruang tetap berlaku dan menjadi dasar hukum dalam pemberian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi.
  2. PNS yang melamar dengan formasi jabatan fungsional tetapi belum diangkat dalam jabatan fungsional dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya secara regular apabila tetap melaksanakan tugas dan fungsi jabatan fungsional tersebut yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat yang benruenang.
  3. PNS yang menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan memenuhi persyaratan lain sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 dapat diangkat dalam jabatan struktural.
  4. PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah fenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihannya apabila memenuhi ketentuan Dalam Lampiran I Romawi lV angka 3 huruf a Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12Tahun 2002.
  5. Dengan demikian, PNS dengan formasi jabatan fungsional yang diangkat dalam jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan struktural yang diduduki.

Attachments