PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH/MUDIK/CUTI DALAM MASA PANDEMI COV1D-19

by SWANDI PANGARIBUAN, S.Tr.Kom on May 7, 2021 in News
Last updated on Apr 3, 2022 by 198604222010011013

SURAT EDARAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOBA
NOMOR: 800/754/ DIKLAT-PKA/ BKD/ 2021 TANGGAL 23 APRIL 2021
TENTANG
PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH
DAN/ATAU MUDIK DAN/ATAU CUTI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DALAM MASA PANDEMI CORANA VIRUS DISEASE 2019 (COV1D-19)

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/ atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi COVID-19, dalam rangka Mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat, dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik.
    1. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/ atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
    2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting atau dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
    3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas/ kegiatan bepergian ke luar Daerah sebagaimana dimaksud huruf b agar memperhatikan:
      1. Peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas penanganan Covid- 19;
      2. Peraturan dan/ atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
      3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 dan protocol kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan.
  2. Pembatasan Cuti
    1. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.
    2. Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada huruf a, dapat diberikan untuk: cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu:
    1. menggunakan masker dengan benar ketika berada di luar rumah tanpa terkecuali;
    2. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
    3. menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi;
    4. menjauhi kerumunan;
    5. membatasi mobilitas dan interaksi;
    6. Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang;
    7. Tracking atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19
    8. Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
  4. Bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan Pimpinan Perangkat Daerah yang memiliki Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di Tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan, agar meneruskan Surat Edaran ini, terima kasih.


SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOBA

CAP/DTO

Drs. AUDI MURPHY O. SITORUS, SH, M.Si

Attachments