Bimbingan Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional Guru

by NOVERDY MANGARA PANJAITAN, SE on Jul 1, 2024 in News
Last updated on Jul 1, 2024 by 198711272010011006

Bahwa dengan terbitnya surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5137/B/HK.04.01/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik, maka Tim Penilai angka kredit harus melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi jabatan fungsional yang menjadi binaannya pada instansi pemerintah pusat/daerah dengan menggunakan aplikasi berbasis online.Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Toba melaksanakan Bimbingan / Coaching Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi kepada Tenaga Pengajar yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba secara bertahap.

Bimbingan / Coaching ini telah berlangsung sejak tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Ruang Kerja Bidang Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Toba. Kegiatan ini akan berlangsung hingga beberapa hari kemudian sehingga seluruh fungsional Guru, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar memahami tata carapenyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi berbasis online.